FGD Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia

FGD Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia ID

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022 sebesar 5,3%. Lebih dari pada itu, koperasi juga merupakan lembaga yang aksesnya sampai ke tingkat akar rumput, terutama di wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, koperasi merupakan kendaraan yang tepat untuk dilibatkan dalam pendanaan perubahan iklim. Bagaimana pun pengaturan keuangan berkelanjutan baru ditetapkan ke Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di bawah Otoritas Jasa Keuangan dimana koperasi belum memiliki peraturan yang sama. Pendanaan perubahan iklim secara garis besar dimaknai sebagai pendanaan yang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon serta kerentanan dampak negatif perubahan iklim terhadap manusia dan sistem ekologi.

Yayasan Rumah Energi (YRE) berinisiatif membangun kesadaran para pemangku kepentingan akan kekosongan pendanaan yang berkesinambungan serta pendanaan perubahan iklim dan membangun pengetahuan akan potensi koperasi di Indonesia dalam mengisi kekosongan pendanaan perubahan iklim di tingkat akar rumput. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi terarah bertajuk “Peran Koperasi dalam Pendanaan Perubahan Iklim” merupakan salah satu kegiatan awal dari rangkaian kegiatan proyek Building the Foundation for Local Cooperatives as Agents of Change in Sustainable Micro Financing. Kegiatan diskusi terarah ini dilaksanakan pada mei lalu secara hybrid atau kombinasi antara online dan offline. Acara dipandu oleh Dr. Rino Sa’danoer selaku Project Manager yang membagi diskusi dalam tiga tema sesuai tujuan kegiatan yaitu mendapatkan konsensus dari peserta tentang kekosongan kebijakan keuangan mikro dalam pembiayaan iklim, panduan pelaksanaan koperasi dalam pembiayaan iklim, dan panduan ESG untuk koperasi guna menerapkan pendanaan iklim.

FGD Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia

Peserta Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia

Pada pelaksanaannya, diskusi terarah ini melibatkan jejak pendapat dengan para peserta. Beberapa pendapat yang diutarakan menguatkan dan mengkritisi bahan paparan yang dikemukakan. Ismi Safitri Perwakilan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan setuju bahwa belum banyak dukungan teknis bagi koperasi yang mengarah ke kegiatan ramah lingkungan terkhusus pendanaan perubahan iklim. Dr. Rino menggarisbawahi bahwa telah ada anggota koperasi yang melakukan kegiatan yang ramah lingkungan namun mereka tidak menyadari hal tersebut. Lebih lanjut, skema pembiayaan bagi kegiatan yang ramah lingkungan khususnya yang berkenaan dengan pendanaan iklim dinilai sulit oleh koperasi sekalipun itu oleh koperasi besar.

Bapak Noer Soetrisno selaku penanggap menyampaikan bahwa perubahan iklim harus menjadi kepedulian baru di gerakan koperasi, karena pada dasarnya gerakan koperasi mempunyai nilai yang mengandung prinsip peduli, salah satunya adalah peduli terhadap lingkungan yang wujudnya dapat diterjemahkan dalam kepedulian pembiayaan atau pendanaan ramah lingkungan yang dilakukan oleh koperasi. Perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Bapak Suradi mengemukakan bahwa climate finance merupakan hal yang baru, dan menyatakan jika memang diperlukan ada kebijakan yang mengatur, maka Kemenkop UKM terbuka untuk pembahasan lebih lanjut. Selanjutnya, perwakilan Kospin Jasa Bapak Ridwan mengungkapkan bahwa pendanaan untuk isu lingkungan di beberapa koperasi sudah ada, akan tetapi sangat kecil karena belum semenarik sektor lainnya dari sisi bisnis.

FGD Rumah Energi Perwakilan Kospin Jasa Bapak Ridwan

Ia menambahkan, ketika pendanaan untuk isu lingkungan atau pendanaan iklim ini berjalan, harus ada regulasi dan kebijakan pemerintah yang mendorong koperasi untuk bisa berperan serta dalam pendanaan perubahan iklim, kemudian harus ada juga porsi pelaporan. Jadi, ketika koperasi diberikan kewajiban oleh pemerintah koperasi pasti akan bergerak dan akan lebih serius di bidang ini, dan tentunya harus ada insentif bagi koperasi supaya bisa tetap bertahan.

Hasil dari diskusi terarah ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam membangun konsensus untuk tujuan bersama, prinsip dan inventarisasi isu-isu dalam pengadopsian Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG) untuk dimasukkan ke dalam draf Makalah Kebijakan dan Panduan Operasional yang menjadi hasil akhir dari proyek koperasi hijau.

Peserta FGD Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia
Peserta FGD Peran Koperasi dalam Pembiayaan Iklim di Indonesia

Ditulis oleh: Arief Susatya
Disunting oleh: Fauzan Ramadhan

20 Juni 2023