Penyusunan Rekomendasi Kebijakan: Koperasi Hijau dalam Membangun Ekosistem Koperasi Energi Terbarukan sebagai Strategi Mitigasi Krisis Iklim di Indonesia dalam Lingkup Green Cooperatives Policy Readiness Project

Latar Belakang 

Indonesia sedang menghadapi urgensi ganda: memitigasi krisis iklim dan mempercepat transisi menuju Ekonomi Hijau. Meskipun sektor koperasi memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, peranannya dalam isu strategis, khususnya pembiayaan mitigasi iklim, masih sangat minim. Dari ribuan koperasi aktif, hanya sebagian kecil yang mengintegrasikan usahanya pada upaya mitigasi krisis iklim, seperti energi terbarukan atau pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan transformasi fundamental agar koperasi mampu bertransisi dari model business as usual menjadi entitas yang tangguh iklim dan berprinsip keberlanjutan. Pencapaian target mitigasi ini menuntut percepatan transisi energi, khususnya melalui adopsi Energi Terbarukan (ET) secara masif dan terdesentralisasi. Transisi ini tidak lagi cukup di tingkat kebijakan makro, melainkan harus diimplementasikan secara inklusif dan berkelanjutan hingga ke tingkat komunitas (desa dan kelurahan).

Untuk menjawab kebutuhan ini, Yayasan Rumah Energi melalui Program Koperasi Hijau melaksanakan Proyek Green Cooperative Policy Readiness (GERCEP). Proyek yang didonori oleh ClimateWorks Foundation (CWF) tersebut adalah sebuah inisiatif strategis yang bertujuan menyiapkan kerangka kebijakan yang memfasilitasi peran koperasi sebagai agen perubahan dalam keberlanjutan dan mobilisasi keuangan iklim. Proyek ini mendorong koperasi untuk mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam tata kelola kelembagaan, proses pengambilan keputusan, hingga kegiatan usaha produktif. Selain itu, mendorong potensi koperasi untuk menjadi pemilik, operator, dan pemodal proyek-proyek ET skala kecil, seperti PLTS, mikrohidro, atau bioenergi. Tujuan utama proyek ini adalah advokasi kepada kementerian dan dinas terkait agar dapat memasukkan prinsip Koperasi Hijau ke dalam Perencanaan Strategis Nasional, serta perangkat peraturan dan kebijakan terkait.

Program Koperasi Hijau berfokus pada peningkatan kapasitas dan inovasi bagi lembaga serta dinas koperasi di daerah untuk mengembangkan usaha dan tata kelola berkelanjutan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Program ini telah merumuskan pedoman operasional dan analisis kebijakan koperasi hijau, melakukan baseline survey terhadap 85 koperasi, serta mendampingi 152 koperasi di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan praktik hijau dalam operasionalnya. Sebanyak 4 koperasi pilot dan 6 koperasi produktif telah menerapkan konsepkoperasi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan bisnisnya. Dalam aspek peningkatan kapasitas, program koperasi hijau menyusun lima modul pelatihan komprehensif yang telah diserahkan kepada Kementerian Koperasi untuk diintegrasikan ke Learning Management System, serta melaksanakan pelatihan luring dan daring yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dinas dan koperasi daerah.

Sejalan dengan agenda pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi melalui pembangunan PLTS di pedesaan, program ini juga berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi strategis bagi Kementerian Koperasi melalui Diskusi Publik Nasional pada September 2025, termasuk kajian pengembangan model bisnis ramah lingkungan, pemetaan green jobs, dan kemitraan lintas aktor. Program koperasi hijau aktif melakukan advokasi dengan Kementerian Koperasi untuk mendorong lahirnya kebijakan dan proyek percontohan koperasi energi terbarukan. Melalui seluruh inisiatifnya, Program Koperasi Hijau berhasil memperkuat kesadaran dan praktik keberlanjutan di sektor koperasi, sekaligus menjadi model sinergi masyarakat dan pemerintah dalam membangun ekonomi hijau yang tangguh iklim.

Namun, serangkaian upaya dan temuan program Koperasi Hijau selama setahun terakhir menunjukkan bahwa akselerasi Koperasi berbasis ET masih terhambat secara fundamental oleh Ketiadaan Panduan Kebijakan (Regulatory Gap) yang signifikan. Hambatan ini berakar pada kerangka hukum Koperasi yang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang dinilai memiliki keterbatasan dan tidak relevan untuk mengakomodasi inisiatif modern ini. Kekosongan landasan hukum ini, ditambah dengan Instruksi Presiden (Inpres 9/2025) mengenai KDKMP yang belum spesifik mengatur legalitas Koperasi sebagai pemilik/pengelola aset ET, berimplikasi langsung pada: (a) Ketiadaan Peraturan Menteri atau Pedoman Teknis operasional Koperasi ET, dan (b) Kurangnya Model Bisnis yang teruji dan bankable sesuai skala lokal, yang membatasi akses pembiayaan. Oleh karena itu, analisis ini sangat krusial untuk merumuskan Policy Brief yang spesifik dan aplikatif. Sehingga hasil analisis ini akan menjadi landasan strategis untuk menutup kekosongan regulasi, memitigasi krisis iklim melalui desentralisasi energi, dan memberdayakan komunitas Koperasi sebagai pemilik dan pengelola aset Energi Terbarukan di Indonesia.

Maksud dan Tujuan

Tujuan Umum:

Menghasilkan rekomendasi kebijakan yang terintegrasi dan aplikatif untuk mendukung peran Koperasi Hijau dalam akselerasi koperasi berbasis energi terbarukan sebagai bagian dari strategi mitigasi krisis iklim nasional, khususnya di level pedesaan.

Tujuan Khusus:

  1. Menganalisis dan mengevaluasi relevansi regulasi yang sudah ada di tingkat nasional terhadap inisiatif Koperasi Hijau/Koperasi ESG dalam akselerasi Koperasi berbasis Energi Terbarukan dan mitigasi krisis iklim di Indonesia.
  2. Memanfaatkan pedoman operasioanal Koperasi Hijau dan kajiannya sebagai dasar untuk mengimplementasikan kedalam nilai dan rencana strategis keberlanjutan Koperasi berbasis Energi Terbarukan di Indonesia.
  3. Mengidentifikasi dan merumuskan dan menyusun draf opsi kebijakan atau regulasi baru yang diperlukan untuk menutup regulatory gap yang mempengaruhi implementasi Koperasi berbasis Energi Terbarukan di Indonesia.
  4. Menyusun rekomendasi implementasi kebijakan Koperasi Energi Terbarukan yang bersifat praktis (contoh: Peta Jalan implementasi), yang sekaligus berfungsi sebagai dasar dan panduan bagi implementasi kerja sama dan proyek-proyek terkait dalam program Koperasi Hijau.

Selengkapnya 

6 November 2025