Tok! UU Minerba Disahkan: Bagaimana dengan Koperasi Hijau?

Tepat tanggal 18 Februari 2025, UU Minerba resmi disahkan oleh anggota DPR dan Menteri ESDM. Hal ini dirasa sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita dalam memantapkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Beberapa komponen penting dalam undang-undang ini menyangkut perizinan tambang, legalitas lahan tambang, dan aktor baru dalam pengolahan tambang. Pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ditujukan kepada BUMN, BUMD, UMKM, Koperasi, dan badan usaha swasta lainnya.
Jika dilihat dari kacamata bisnis ini mungkin peluang menguntungkan, namun jika kita lihat dari aspek keberlanjutan pengelolaan tambang bisa jadi ancaman bagi lingkungan. Dalam konteks bisnis yang lebih ‘ramah lingkungan’, sebenarnya ada alternatif lain bagi lembaga seperti koperasi untuk memperoleh peluang bisnis baru yang lebih ramah lingkungan yaitu Koperasi Hijau. Secara implementasi, Koperasi Hijau sudah dilaksanakan oleh koperasi-koperasi di tingkat tapak, misalnya melalui pembiayaan energi terbarukan biogas, pembiayaan praktik pertanian berkelanjutan, hingga pelatihan dan pendampingan berkaitan dengan bisnis ramah lingkungan.
Meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi idealnya beriringan dengan prinsip ekonomi hijau yang berkelanjutan. Untuk itu, peluang usaha, diversifikasi produk, pasar terbuka, dan adanya supply and demand produk ramah lingkungan memampukan masyarakat memiliki minat untuk memilih dan melakukan praktik baik yang mendukung pelestarian sumber daya alam, dan pengurangan dampak negatif dari kerusakan lingkungan. Beberapa bisnis ramah lingkungan seperti Koperasi Hijau bisa dilakukan melalui pendanaan atau investasi untuk energi terbarukan yang bertujuan untuk menyediakan energi bersih yang memanfaatkan sumber daya alam seperti dari panel surya, biogas, turbin angin, dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga peluang bisnis produk daur ulang, pertanian organik, pemanfaatan limbah, transportasi ramah lingkungan, atau konsultan untuk lingkungan.
Menyadari bahwa bisnis lebih berfokus pada orientasi keuntungan, dengan bisnis ramah lingkungan juga mampu memberikan keuntungan dalam jangka panjang, serta dapat melakukan efisiensi karena sumber daya alam menjadi bahan dasar bisnis harusnya menjadi pertimbangan. Melalui Koperasi Hijau, koperasi dapat membuka lini bisnis baru seperti simpan-pinjam untuk pemasangan biogas bagi peternak atau petani, kemudian koperasi produksi juga bisa memanfaatkan limbah ternak melalui biogas skala rumah tangga maupun komunitas. Masyarakat yang terlibat dalam koperasi memperoleh pinjaman dan juga keterampilan baru dalam mengelolah limbah ternak, serta menurunkan pengeluaran rumah tangga untuk energi listrik maupun gas dengan memanfaatkan energi bersih dari biogas serta bio-slurry yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk alami. Ekosistem yang terjaga dan menguntungkan membutuhkan banyak aktor-aktor pelaku usaha yang melakukan bisnis hijau, untuk menciptakan masyarakat yang mandiri energi dan berdaya.
Ditulis oleh: Jenni Irene Connie
Disunting oleh: Fauzan Ramadhan